Mata kuliah umum
Seminar Hukum
Mata kuliah
Seminar Hukum merupakan wahana bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan
mempresentasikan usulan penelitian tesis di bawah bimbingan dan tinjauan kritis
dari dosen serta rekan sejawat. Fokus utama mata kuliah ini adalah pada proses,
mulai dari identifikasi dan perumusan masalah penelitian yang relevan dan
inovatif, pembangunan kerangka teoretis yang kokoh, hingga perancangan
metodologi penelitian hukum yang tepat. Sejalan dengan visi program studi yang
unggul berbasis riset dan sociopreneurship, topik-topik seminar didorong untuk
tidak hanya memiliki kebaruan akademik, tetapi juga potensi untuk menghasilkan
solusi inovatif bagi kemaslahatan publik. Pada akhir mata kuliah, setiap
mahasiswa diharapkan menghasilkan sebuah proposal tesis yang matang,
komprehensif, dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penelitian dan penulisan
Tesis.
Mata Kuliah Konsentrasi
1. Konsentrasi
Hukum Lembaga Keuangan
1) Hukum
Perbankan
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam mengenai asas, teori, dan norma hukum yang
mengatur lembaga keuangan bank di Indonesia. Pembahasan mencakup sejarah,
sumber hukum, jenis dan fungsi bank, kegiatan usaha bank (penghimpunan dan
penyaluran dana), rahasia bank, serta peran otoritas pengawas seperti Bank Indonesia
(BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara khusus, mata kuliah ini akan
menganalisis isu-isu hukum kontemporer dalam industri perbankan, seperti
perbankan digital, financial technology (fintech), perlindungan nasabah, dan
prinsip anti pencucian uang. Sesuai dengan visi program studi, mahasiswa akan
didorong untuk mampu menganalisis permasalahan hukum perbankan secara kritis
dan merancang alternatif solusi yang inovatif, efektif, dan berperspektif
sociopreneurship berbasis riset.
2) Hukum
Lembaga Keuangan Non Bank
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum yang mengatur
operasional Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) di Indonesia, yang memiliki peran
krusial dalam perekonomian nasional di luar sektor perbankan. Pembahasan mencakup
landasan hukum, struktur kelembagaan, kegiatan usaha, dan pengawasan terhadap
berbagai jenis LKNB seperti Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan
Pembiayaan, Pegadaian, hingga Financial Technology (Fintech). Sejalan dengan
visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, mata kuliah
ini akan menekankan pada analisis kritis terhadap isu-isu hukum kontemporer
(seperti perlindungan investor dan konsumen, inovasi produk keuangan, dan
manajemen risiko hukum), serta mendorong mahasiswa untuk mampu merancang solusi
hukum yang inovatif untuk mendukung pengembangan sektor LKNB yang sehat, adil,
dan bermanfaat bagi kemaslahatan publik.
3) Hukum
Pasar Modal
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam dan analisis kritis terhadap kerangka hukum yang
mengatur pasar modal di Indonesia sebagai salah satu pilar utama sistem
keuangan. Pembahasan mencakup aspek kelembagaan (OJK, Bursa Efek, KPEI, KSEI),
instrumen efek, mekanisme penawaran umum (Initial Public Offering), prinsip
keterbukaan (disclosure), profesi dan lembaga penunjang, hingga penegakan hukum
terhadap kejahatan pasar modal seperti perdagangan orang dalam dan manipulasi
pasar. Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis riset dan
sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pada studi kasus empiris,
analisis isu-isu kontemporer (seperti Fintech Equity Crowdfunding, obligasi
hijau/sukuk, dan perlindungan investor ritel di era digital), serta mendorong
mahasiswa untuk merancang solusi hukum yang inovatif guna mendukung
pengembangan pasar modal yang adil, teratur, efisien, dan bermanfaat bagi
kemaslahatan publik.
4) Uji
Tuntas dari Segi Hukum
Mata kuliah ini
memberikan pengetahuan teoretis dan keterampilan praktis mengenai proses Uji
Tuntas dari Segi Hukum (Legal Due Diligence - LDD), yang merupakan investigasi
dan verifikasi terhadap suatu perusahaan target dalam transaksi strategis
seperti merger & akuisisi, penawaran umum (IPO), atau pembiayaan.
Pembahasan mencakup metodologi LDD, ruang lingkup pemeriksaan (aspek korporasi,
perizinan, aset, kontrak material, ketenagakerjaan, litigasi), hingga teknik
analisis risiko hukum dan penyusunan laporan LDD (LDD Report). Sejalan dengan
visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, mata kuliah
ini akan menekankan pada kemampuan mahasiswa untuk melakukan LDD yang tidak
hanya berfokus pada kepatuhan formal, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko
non-tradisional (seperti aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola/ESG) dan
merancang strategi mitigasi yang inovatif dan bertanggung jawab secara sosial.
5) Perjanjian
Kredit dan Jaminan
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai aspek hukum
yang mengatur transaksi pinjam-meminjam uang (kredit) dan mekanisme
pengamanannya (jaminan). Pembahasan mencakup analisis anatomi perjanjian
kredit, asas-asas hukum yang berlaku, serta pendalaman berbagai jenis lembaga
jaminan kebendaan (Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotek, Gadai, Resi Gudang) dan
jaminan perorangan. Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis
riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pada analisis
kritis terhadap isu-isu kontemporer seperti kredit digital (fintech lending),
masalah eksekusi jaminan, perlindungan debitur, dan peran kredit dalam pemberdayaan
ekonomi. Mahasiswa akan dilatih untuk melakukan analisis risiko hukum,
merancang draf perjanjian, dan merumuskan solusi inovatif atas sengketa kredit
dan jaminan.
2. Konsentrasi
Hukum Komersial
1) Hukum
Anti Monopoli
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum yang dirancang untuk
menjaga dan mempromosikan persaingan usaha yang sehat di pasar. Pembahasan akan
berpusat pada analisis UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan fokus pada tiga pilar utama:
perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi
dominan. Mahasiswa akan dilatih untuk mengidentifikasi perilaku-perilaku bisnis
yang bersifat anti-persaingan, seperti kartel, penetapan harga, monopoli, dan
tender bersekongkol. Selain itu, mata kuliah ini akan mengkaji peran,
kewenangan, dan proses penegakan hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU). Sejalan dengan visi program studi yang berfokus pada hukum komersial
dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan bagaimana penegakan hukum
persaingan usaha yang efektif dapat melindungi konsumen, mendorong inovasi, dan
menciptakan peluang yang adil bagi pelaku usaha baru.
2) Hukum
Investasi
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum yang mengatur
kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Pembahasan akan mencakup analisis mendalam
terhadap asas-asas, kebijakan, bentuk badan usaha, fasilitas, serta hak,
kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Mahasiswa akan
mengkaji secara kritis bidang-bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi
investasi, prosedur perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), serta mekanisme
penyelesaian sengketa investasi. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah
ini akan menekankan analisis terhadap politik hukum investasi yang bertujuan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan
berwawasan sociopreneurship.
3) Hukum
Komersial Internasional
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum yang mengatur transaksi
bisnis lintas batas negara. Fokus utama adalah pada analisis kontrak komersial
internasional, khususnya kontrak jual beli barang internasional, serta
aspek-aspek terkait seperti pengangkutan, pembayaran, dan asuransi. Mahasiswa
akan mempelajari sumber-sumber hukum komersial internasional, termasuk konvensi
internasional (seperti CISG), hukum kebiasaan (lex mercatoria), dan
prinsip-prinsip kontrak internasional (seperti UNIDROIT Principles). Selain
itu, mata kuliah ini akan mengkaji secara kritis mekanisme penyelesaian
sengketa yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional, terutama
arbitrase. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini bertujuan untuk
membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk merancang, menganalisis, dan
memberikan nasihat hukum atas transaksi komersial internasional yang kompleks.
4) Hukum
Kepailitan
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai kerangka hukum
yang mengatur penyelesaian utang-piutang ketika debitor tidak mampu membayar.
Fokus utama adalah pada analisis komprehensif terhadap UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahasiswa
akan mempelajari secara detail syarat-syarat permohonan, proses beracara di
Pengadilan Niaga, peran dan kewenangan Kurator dan Pengurus, serta akibat hukum
dari putusan pailit dan PKPU bagi para pihak (debitor, kreditor konkuren,
separatis, dan preferen). Selain itu, mata kuliah ini akan mengkaji proses
perdamaian (composition plan) sebagai alternatif likuidasi. Sejalan dengan visi
program studi, mata kuliah ini akan membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk
menganalisis dan merancang strategi hukum yang efektif, baik dari perspektif
debitor maupun kreditor, dalam menghadapi insolvensi.
5) Hak
kekayaan intelektual (HKI)
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif mengenai rezim hukum yang
melindungi hasil karya intelektual manusia. Pembahasan akan mencakup spektrum
luas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan fokus utama pada Hak Cipta, Paten,
dan Merek, serta pengenalan pada rezim HKI lainnya seperti Desain Industri, Rahasia
Dagang, dan Indikasi Geografis. Mahasiswa akan mempelajari filosofi,
syarat-syarat perlindungan, prosedur pendaftaran, pengalihan hak, serta
mekanisme penegakan hukum (perdata dan pidana) untuk setiap jenis HKI. Sejalan
dengan visi program studi yang menekankan inovasi dan sociopreneurship, mata
kuliah ini akan menyoroti peran strategis HKI sebagai aset bisnis yang krusial
dalam ekonomi kreatif dan berbasis pengetahuan, serta bagaimana perlindungannya
dapat mendorong inovasi dan daya saing.
3. Konsentrasi
Hukum Peradilan
1) Sistem
Hukum Pidana di Indonesia
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman yang holistik dan kritis mengenai bekerjanya hukum pidana
di Indonesia sebagai sebuah sistem. Pembahasan tidak hanya terbatas pada
analisis norma dalam KUHP dan KUHAP, tetapi juga mengkaji interaksi dinamis
antara komponen-komponen utama sistem peradilan pidana—yaitu Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan—dalam mencapai tujuan
penegakan hukum pidana. Mahasiswa akan diajak untuk menganalisis setiap tahapan
proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan pidana,
serta mengevaluasi isu-isu aktual dan tantangan yang dihadapi. Sejalan dengan
visi program studi, mata kuliah ini akan mendorong mahasiswa untuk berpikir
inovatif dan berorientasi sociopreneurship dalam merancang solusi untuk
perbaikan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan manusiawi.
2) Sengketa
Hubungan Industrial
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai mekanisme
penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan kerja antara pengusaha dan
pekerja/serikat pekerja. Pembahasan akan mencakup analisis komprehensif
terhadap jenis-jenis perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, PHK,
dan antar serikat pekerja), serta prosedur penyelesaiannya baik di luar
pengadilan (Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) maupun melalui Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). Mahasiswa tidak hanya akan mempelajari aspek formil
dari hukum acara di PHI, tetapi juga akan dilatih untuk mengembangkan strategi
litigasi dan non-litigasi yang efektif. Sejalan dengan visi program studi yang
berorientasi sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pendekatan
penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan dapat menjaga kelangsungan hubungan
kerja yang harmonis.
3) Alternative
Dispute Resolution (ADR)
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman mendalam mengenai spektrum mekanisme penyelesaian sengketa
di luar jalur litigasi formal di pengadilan. Alternative Dispute Resolution
(ADR) akan mengkaji filosofi, kerangka hukum, dan praktik dari berbagai model
ADR, dengan fokus utama pada negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Mahasiswa akan dilatih untuk tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga
mengembangkan keterampilan (skill-set) yang diperlukan untuk bertindak sebagai
negosiator, mediator, atau kuasa hukum dalam proses ADR. Sejalan dengan visi
program studi yang menekankan solusi inovatif dan sociopreneurship, mata kuliah
ini akan menyoroti ADR sebagai pendekatan yang lebih efisien, fleksibel, dan
mampu menjaga hubungan baik antar pihak, yang sangat relevan untuk penyelesaian
sengketa di bidang komersial, keuangan, dan hubungan industrial.
4) Viktimologi
dan Kriminologi
Mata kuliah ini
memberikan perspektif yang lebih luas dan humanis terhadap fenomena kejahatan,
melampaui analisis yuridis-normatif semata. Kriminologi akan mengkaji kejahatan
sebagai sebuah gejala sosial, dengan fokus pada pertanyaan "mengapa
kejahatan terjadi?", melalui penelusuran berbagai teori etiologi kejahatan
dari mazhab klasik, positivis, hingga kritis. Di sisi lain, Viktimologi akan
mengalihkan fokus dari pelaku ke korban kejahatan, mengkaji proses viktimisasi,
dampak yang dialami korban, serta upaya-upaya perlindungan dan pemulihan
hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. Sejalan dengan visi program studi
yang berorientasi sociopreneurship dan keadilan sosial, mata kuliah ini akan
secara kritis mengevaluasi kebijakan penanggulangan kejahatan (crime
prevention) dan kebijakan yang berorientasi pada korban (victim-oriented
policy) di Indonesia.
5) Tindak
Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang