Mata Kuliah Semester 2 Magister Ilmu Hukum

Mata kuliah umum

Seminar Hukum

Mata kuliah Seminar Hukum merupakan wahana bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan mempresentasikan usulan penelitian tesis di bawah bimbingan dan tinjauan kritis dari dosen serta rekan sejawat. Fokus utama mata kuliah ini adalah pada proses, mulai dari identifikasi dan perumusan masalah penelitian yang relevan dan inovatif, pembangunan kerangka teoretis yang kokoh, hingga perancangan metodologi penelitian hukum yang tepat. Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, topik-topik seminar didorong untuk tidak hanya memiliki kebaruan akademik, tetapi juga potensi untuk menghasilkan solusi inovatif bagi kemaslahatan publik. Pada akhir mata kuliah, setiap mahasiswa diharapkan menghasilkan sebuah proposal tesis yang matang, komprehensif, dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penelitian dan penulisan Tesis.

Mata Kuliah Konsentrasi

1.            Konsentrasi Hukum Lembaga Keuangan

1)           Hukum Perbankan

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai asas, teori, dan norma hukum yang mengatur lembaga keuangan bank di Indonesia. Pembahasan mencakup sejarah, sumber hukum, jenis dan fungsi bank, kegiatan usaha bank (penghimpunan dan penyaluran dana), rahasia bank, serta peran otoritas pengawas seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara khusus, mata kuliah ini akan menganalisis isu-isu hukum kontemporer dalam industri perbankan, seperti perbankan digital, financial technology (fintech), perlindungan nasabah, dan prinsip anti pencucian uang. Sesuai dengan visi program studi, mahasiswa akan didorong untuk mampu menganalisis permasalahan hukum perbankan secara kritis dan merancang alternatif solusi yang inovatif, efektif, dan berperspektif sociopreneurship berbasis riset.

2)           Hukum Lembaga Keuangan Non Bank

Mata kuliah ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum yang mengatur operasional Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) di Indonesia, yang memiliki peran krusial dalam perekonomian nasional di luar sektor perbankan. Pembahasan mencakup landasan hukum, struktur kelembagaan, kegiatan usaha, dan pengawasan terhadap berbagai jenis LKNB seperti Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, hingga Financial Technology (Fintech). Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pada analisis kritis terhadap isu-isu hukum kontemporer (seperti perlindungan investor dan konsumen, inovasi produk keuangan, dan manajemen risiko hukum), serta mendorong mahasiswa untuk mampu merancang solusi hukum yang inovatif untuk mendukung pengembangan sektor LKNB yang sehat, adil, dan bermanfaat bagi kemaslahatan publik.

3)           Hukum Pasar Modal

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam dan analisis kritis terhadap kerangka hukum yang mengatur pasar modal di Indonesia sebagai salah satu pilar utama sistem keuangan. Pembahasan mencakup aspek kelembagaan (OJK, Bursa Efek, KPEI, KSEI), instrumen efek, mekanisme penawaran umum (Initial Public Offering), prinsip keterbukaan (disclosure), profesi dan lembaga penunjang, hingga penegakan hukum terhadap kejahatan pasar modal seperti perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar. Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pada studi kasus empiris, analisis isu-isu kontemporer (seperti Fintech Equity Crowdfunding, obligasi hijau/sukuk, dan perlindungan investor ritel di era digital), serta mendorong mahasiswa untuk merancang solusi hukum yang inovatif guna mendukung pengembangan pasar modal yang adil, teratur, efisien, dan bermanfaat bagi kemaslahatan publik.

4)           Uji Tuntas dari Segi Hukum

Mata kuliah ini memberikan pengetahuan teoretis dan keterampilan praktis mengenai proses Uji Tuntas dari Segi Hukum (Legal Due Diligence - LDD), yang merupakan investigasi dan verifikasi terhadap suatu perusahaan target dalam transaksi strategis seperti merger & akuisisi, penawaran umum (IPO), atau pembiayaan. Pembahasan mencakup metodologi LDD, ruang lingkup pemeriksaan (aspek korporasi, perizinan, aset, kontrak material, ketenagakerjaan, litigasi), hingga teknik analisis risiko hukum dan penyusunan laporan LDD (LDD Report). Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pada kemampuan mahasiswa untuk melakukan LDD yang tidak hanya berfokus pada kepatuhan formal, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko non-tradisional (seperti aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola/ESG) dan merancang strategi mitigasi yang inovatif dan bertanggung jawab secara sosial.

5)           Perjanjian Kredit dan Jaminan

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai aspek hukum yang mengatur transaksi pinjam-meminjam uang (kredit) dan mekanisme pengamanannya (jaminan). Pembahasan mencakup analisis anatomi perjanjian kredit, asas-asas hukum yang berlaku, serta pendalaman berbagai jenis lembaga jaminan kebendaan (Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotek, Gadai, Resi Gudang) dan jaminan perorangan. Sejalan dengan visi program studi yang unggul berbasis riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pada analisis kritis terhadap isu-isu kontemporer seperti kredit digital (fintech lending), masalah eksekusi jaminan, perlindungan debitur, dan peran kredit dalam pemberdayaan ekonomi. Mahasiswa akan dilatih untuk melakukan analisis risiko hukum, merancang draf perjanjian, dan merumuskan solusi inovatif atas sengketa kredit dan jaminan.

2.            Konsentrasi Hukum Komersial

1)           Hukum Anti Monopoli

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum yang dirancang untuk menjaga dan mempromosikan persaingan usaha yang sehat di pasar. Pembahasan akan berpusat pada analisis UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan fokus pada tiga pilar utama: perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Mahasiswa akan dilatih untuk mengidentifikasi perilaku-perilaku bisnis yang bersifat anti-persaingan, seperti kartel, penetapan harga, monopoli, dan tender bersekongkol. Selain itu, mata kuliah ini akan mengkaji peran, kewenangan, dan proses penegakan hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejalan dengan visi program studi yang berfokus pada hukum komersial dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan bagaimana penegakan hukum persaingan usaha yang efektif dapat melindungi konsumen, mendorong inovasi, dan menciptakan peluang yang adil bagi pelaku usaha baru.

2)           Hukum Investasi

Mata kuliah ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum yang mengatur kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Pembahasan akan mencakup analisis mendalam terhadap asas-asas, kebijakan, bentuk badan usaha, fasilitas, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Mahasiswa akan mengkaji secara kritis bidang-bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi investasi, prosedur perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), serta mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini akan menekankan analisis terhadap politik hukum investasi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan sociopreneurship.

3)           Hukum Komersial Internasional

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum yang mengatur transaksi bisnis lintas batas negara. Fokus utama adalah pada analisis kontrak komersial internasional, khususnya kontrak jual beli barang internasional, serta aspek-aspek terkait seperti pengangkutan, pembayaran, dan asuransi. Mahasiswa akan mempelajari sumber-sumber hukum komersial internasional, termasuk konvensi internasional (seperti CISG), hukum kebiasaan (lex mercatoria), dan prinsip-prinsip kontrak internasional (seperti UNIDROIT Principles). Selain itu, mata kuliah ini akan mengkaji secara kritis mekanisme penyelesaian sengketa yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional, terutama arbitrase. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk merancang, menganalisis, dan memberikan nasihat hukum atas transaksi komersial internasional yang kompleks.

4)           Hukum Kepailitan

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai kerangka hukum yang mengatur penyelesaian utang-piutang ketika debitor tidak mampu membayar. Fokus utama adalah pada analisis komprehensif terhadap UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahasiswa akan mempelajari secara detail syarat-syarat permohonan, proses beracara di Pengadilan Niaga, peran dan kewenangan Kurator dan Pengurus, serta akibat hukum dari putusan pailit dan PKPU bagi para pihak (debitor, kreditor konkuren, separatis, dan preferen). Selain itu, mata kuliah ini akan mengkaji proses perdamaian (composition plan) sebagai alternatif likuidasi. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini akan membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk menganalisis dan merancang strategi hukum yang efektif, baik dari perspektif debitor maupun kreditor, dalam menghadapi insolvensi.

5)           Hak kekayaan intelektual (HKI)

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif mengenai rezim hukum yang melindungi hasil karya intelektual manusia. Pembahasan akan mencakup spektrum luas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan fokus utama pada Hak Cipta, Paten, dan Merek, serta pengenalan pada rezim HKI lainnya seperti Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis. Mahasiswa akan mempelajari filosofi, syarat-syarat perlindungan, prosedur pendaftaran, pengalihan hak, serta mekanisme penegakan hukum (perdata dan pidana) untuk setiap jenis HKI. Sejalan dengan visi program studi yang menekankan inovasi dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menyoroti peran strategis HKI sebagai aset bisnis yang krusial dalam ekonomi kreatif dan berbasis pengetahuan, serta bagaimana perlindungannya dapat mendorong inovasi dan daya saing.

3.            Konsentrasi Hukum Peradilan

1)           Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Mata kuliah ini memberikan pemahaman yang holistik dan kritis mengenai bekerjanya hukum pidana di Indonesia sebagai sebuah sistem. Pembahasan tidak hanya terbatas pada analisis norma dalam KUHP dan KUHAP, tetapi juga mengkaji interaksi dinamis antara komponen-komponen utama sistem peradilan pidana—yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan—dalam mencapai tujuan penegakan hukum pidana. Mahasiswa akan diajak untuk menganalisis setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan pidana, serta mengevaluasi isu-isu aktual dan tantangan yang dihadapi. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini akan mendorong mahasiswa untuk berpikir inovatif dan berorientasi sociopreneurship dalam merancang solusi untuk perbaikan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan manusiawi.

2)           Sengketa Hubungan Industrial

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Pembahasan akan mencakup analisis komprehensif terhadap jenis-jenis perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja), serta prosedur penyelesaiannya baik di luar pengadilan (Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mahasiswa tidak hanya akan mempelajari aspek formil dari hukum acara di PHI, tetapi juga akan dilatih untuk mengembangkan strategi litigasi dan non-litigasi yang efektif. Sejalan dengan visi program studi yang berorientasi sociopreneurship, mata kuliah ini akan menekankan pendekatan penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan dapat menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis.

3)           Alternative Dispute Resolution (ADR)

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai spektrum mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi formal di pengadilan. Alternative Dispute Resolution (ADR) akan mengkaji filosofi, kerangka hukum, dan praktik dari berbagai model ADR, dengan fokus utama pada negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Mahasiswa akan dilatih untuk tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga mengembangkan keterampilan (skill-set) yang diperlukan untuk bertindak sebagai negosiator, mediator, atau kuasa hukum dalam proses ADR. Sejalan dengan visi program studi yang menekankan solusi inovatif dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan menyoroti ADR sebagai pendekatan yang lebih efisien, fleksibel, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak, yang sangat relevan untuk penyelesaian sengketa di bidang komersial, keuangan, dan hubungan industrial.

4)           Viktimologi dan Kriminologi

Mata kuliah ini memberikan perspektif yang lebih luas dan humanis terhadap fenomena kejahatan, melampaui analisis yuridis-normatif semata. Kriminologi akan mengkaji kejahatan sebagai sebuah gejala sosial, dengan fokus pada pertanyaan "mengapa kejahatan terjadi?", melalui penelusuran berbagai teori etiologi kejahatan dari mazhab klasik, positivis, hingga kritis. Di sisi lain, Viktimologi akan mengalihkan fokus dari pelaku ke korban kejahatan, mengkaji proses viktimisasi, dampak yang dialami korban, serta upaya-upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. Sejalan dengan visi program studi yang berorientasi sociopreneurship dan keadilan sosial, mata kuliah ini akan secara kritis mengevaluasi kebijakan penanggulangan kejahatan (crime prevention) dan kebijakan yang berorientasi pada korban (victim-oriented policy) di Indonesia.

5)           Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai dua jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang saling berkaitan erat dan menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembahasan akan mencakup analisis komprehensif terhadap delik-delik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk unsur-unsur, subjek, dan pertanggungjawaban pidananya. Selanjutnya, mata kuliah akan mengkaji Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan lanjutan (follow-up crime) yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil kejahatan (termasuk korupsi). Mahasiswa akan mempelajari rezim anti-pencucian uang, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta strategi penegakan hukum termasuk pembuktian terbalik dan perampasan aset. Sesuai visi program studi, mata kuliah ini akan menekankan pada analisis kritis dan perancangan solusi inovatif untuk pemberantasan kedua tindak pidana ini.