Mata Kuliah Semester 1 Magister Ilmu Hukum

Filsafat Hukum

Mata kuliah ini mengajak mahasiswa untuk melakukan refleksi mendalam dan kritis terhadap hakikat, dasar, dan tujuan hukum, melampaui studi hukum positif yang bersifat doktrinal. Filsafat Hukum akan membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk mempertanyakan asumsi-asumsi fundamental di balik norma hukum: "Apa itu hukum?", "Dari mana hukum memperoleh legitimasinya?", "Apa hubungan antara hukum dan keadilan?", "Bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam masyarakat?". Pembahasan akan mencakup penelusuran aliran-aliran pemikiran utama dalam filsafat hukum, dari mazhab hukum alam, positivisme, utilitarianisme, hingga pendekatan-pendekatan kritis modern. Tujuannya adalah untuk membentuk praktisi, akademisi, dan peneliti hukum yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki kedalaman wawasan, kearifan, dan kepekaan etis dalam menganalisis dan merancang solusi hukum yang inovatif dan berlandaskan nilai-nilai sociopreneurship.

Teori Hukum

Mata kuliah Teori Hukum berfungsi sebagai jembatan esensial antara Filsafat Hukum yang abstrak dan Dogmatik Hukum yang konkret. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan perangkat analitis untuk memahami dan menjelaskan "gejala hukum" (legal phenomena) dalam konteks sosial yang dinamis. Fokusnya adalah pada studi hukum sebagai sebuah disiplin ilmu (wetenschap) yang memiliki berbagai pendekatan teoretis untuk menjelaskan hakikat, struktur, fungsi, dan perkembangan hukum. Mahasiswa akan diajak untuk membedah berbagai mazhab pemikiran dalam teori hukum—seperti Teori Hukum Murni, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Teori Kritis—untuk membangun kemampuan analisis yang kritis dan multidisipliner. Sesuai dengan visi program studi, mata kuliah ini akan menekankan penerapan teori hukum untuk menganalisis dan merancang solusi inovatif dalam bidang hukum lembaga keuangan, komersial, dan peradilan, dengan perspektif sociopreneurship.

Penalaran Hukum

Mata kuliah ini merupakan pilar fundamental bagi studi hukum tingkat lanjut yang berfokus pada "bagaimana berpikir seperti seorang yuris". Penalaran Hukum membekali mahasiswa dengan keterampilan untuk mengkonstruksikan, mendekonstruksi, dan mengevaluasi argumen hukum secara logis, sistematis, dan persuasif. Pembahasan akan mencakup logika hukum, metode penemuan hukum (rechtsvinding) melalui interpretasi dan konstruksi, serta teori argumentasi yuridis. Berbeda dari sekadar menghafal pasal, mata kuliah ini melatih mahasiswa untuk bernalar dari sumber-sumber hukum (peraturan, yurisprudensi, doktrin) untuk sampai pada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterampilan ini esensial tidak hanya untuk penulisan karya ilmiah (tesis), tetapi juga untuk praktik hukum yang inovatif dan berintegritas di bidang hukum komersial, keuangan, dan peradilan, sejalan dengan visi program studi.

Politik Hukum

Mata kuliah ini mengkaji hukum sebagai produk dari pilihan-pilihan kebijakan yang diambil oleh negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Politik Hukum tidak melihat hukum sebagai entitas yang netral dan otonom, melainkan sebagai instrumen yang sarat dengan nilai, kepentingan, dan ideologi. Mahasiswa akan diajak untuk menganalisis proses pembentukan hukum (law making process), mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat, serta mengevaluasi bagaimana konfigurasi politik, ekonomi, dan sosial memengaruhi substansi hukum yang dihasilkan. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini akan secara khusus mengaplikasikan analisis politik hukum pada sektor lembaga keuangan, komersial, dan peradilan, serta mendorong mahasiswa untuk merancang rekomendasi kebijakan hukum (policy recommendation) yang inovatif dan berlandaskan prinsip sociopreneurship untuk mewujudkan keadilan sosial.

Metodologi Penelitian Hukum

Mata kuliah ini merupakan "peta dan kompas" bagi mahasiswa Magister Hukum dalam melakukan perjalanan intelektual untuk menghasilkan karya ilmiah (tesis) yang berkualitas, inovatif, dan teruji. Metodologi Penelitian Hukum membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan praktis untuk merancang dan melaksanakan penelitian hukum secara sistematis, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pembahasan mencakup hakikat penelitian hukum, perumusan masalah, pemilihan pendekatan penelitian (normatif, empiris, dan socio-legal), teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum, serta sistematika penulisan usulan penelitian dan tesis. Sejalan dengan visi program studi yang berfokus pada riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan mendorong mahasiswa untuk merancang penelitian yang tidak hanya valid secara akademis, tetapi juga relevan dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum dan penyelesaian masalah di masyarakat.

Perbandingan Sistem Hukum

Mata kuliah ini mengajak mahasiswa untuk melampaui batas-batas sistem hukum nasional (Indonesia) dan menjelajahi keragaman tradisi hukum di dunia. Perbandingan Sistem Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang asal-usul, karakteristik, sumber hukum, dan metode penalaran dari keluarga hukum utama, terutama Civil Law dan Common Law, serta pengenalan pada sistem hukum lainnya seperti Hukum Islam dan Hukum Adat. Tujuannya bukan sekadar untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menggunakan perbandingan sebagai alat analisis (analytical tool) guna merefleksikan kelebihan dan kekurangan sistem hukum kita sendiri, mencari inspirasi untuk pembaharuan hukum, dan memahami tantangan dalam harmonisasi hukum di era global. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini akan secara khusus mengaplikasikan metode perbandingan pada isu-isu di bidang hukum lembaga keuangan, komersial, dan peradilan.