Filsafat Hukum
Mata kuliah ini
mengajak mahasiswa untuk melakukan refleksi mendalam dan kritis terhadap
hakikat, dasar, dan tujuan hukum, melampaui studi hukum positif yang bersifat
doktrinal. Filsafat Hukum akan membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk
mempertanyakan asumsi-asumsi fundamental di balik norma hukum: "Apa itu
hukum?", "Dari mana hukum memperoleh legitimasinya?", "Apa
hubungan antara hukum dan keadilan?", "Bagaimana hukum seharusnya
berfungsi dalam masyarakat?". Pembahasan akan mencakup penelusuran
aliran-aliran pemikiran utama dalam filsafat hukum, dari mazhab hukum alam,
positivisme, utilitarianisme, hingga pendekatan-pendekatan kritis modern.
Tujuannya adalah untuk membentuk praktisi, akademisi, dan peneliti hukum yang
tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki kedalaman wawasan,
kearifan, dan kepekaan etis dalam menganalisis dan merancang solusi hukum yang
inovatif dan berlandaskan nilai-nilai sociopreneurship.
Teori Hukum
Mata kuliah Teori
Hukum berfungsi sebagai jembatan esensial antara Filsafat Hukum yang abstrak
dan Dogmatik Hukum yang konkret. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan
perangkat analitis untuk memahami dan menjelaskan "gejala hukum"
(legal phenomena) dalam konteks sosial yang dinamis. Fokusnya adalah pada studi
hukum sebagai sebuah disiplin ilmu (wetenschap) yang memiliki berbagai pendekatan
teoretis untuk menjelaskan hakikat, struktur, fungsi, dan perkembangan hukum.
Mahasiswa akan diajak untuk membedah berbagai mazhab pemikiran dalam teori
hukum—seperti Teori Hukum Murni, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum,
dan Teori Kritis—untuk membangun kemampuan analisis yang kritis dan
multidisipliner. Sesuai dengan visi program studi, mata kuliah ini akan
menekankan penerapan teori hukum untuk menganalisis dan merancang solusi
inovatif dalam bidang hukum lembaga keuangan, komersial, dan peradilan, dengan
perspektif sociopreneurship.
Penalaran Hukum
Mata kuliah ini
merupakan pilar fundamental bagi studi hukum tingkat lanjut yang berfokus pada
"bagaimana berpikir seperti seorang yuris". Penalaran Hukum membekali
mahasiswa dengan keterampilan untuk mengkonstruksikan, mendekonstruksi, dan
mengevaluasi argumen hukum secara logis, sistematis, dan persuasif. Pembahasan
akan mencakup logika hukum, metode penemuan hukum (rechtsvinding) melalui
interpretasi dan konstruksi, serta teori argumentasi yuridis. Berbeda dari
sekadar menghafal pasal, mata kuliah ini melatih mahasiswa untuk bernalar dari
sumber-sumber hukum (peraturan, yurisprudensi, doktrin) untuk sampai pada
kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterampilan ini esensial tidak
hanya untuk penulisan karya ilmiah (tesis), tetapi juga untuk praktik hukum
yang inovatif dan berintegritas di bidang hukum komersial, keuangan, dan
peradilan, sejalan dengan visi program studi.
Politik Hukum
Mata kuliah ini
mengkaji hukum sebagai produk dari pilihan-pilihan kebijakan yang diambil oleh
negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Politik Hukum tidak melihat hukum
sebagai entitas yang netral dan otonom, melainkan sebagai instrumen yang sarat dengan
nilai, kepentingan, dan ideologi. Mahasiswa akan diajak untuk menganalisis
proses pembentukan hukum (law making process), mengidentifikasi aktor-aktor
yang terlibat, serta mengevaluasi bagaimana konfigurasi politik, ekonomi, dan
sosial memengaruhi substansi hukum yang dihasilkan. Sejalan dengan visi program
studi, mata kuliah ini akan secara khusus mengaplikasikan analisis politik
hukum pada sektor lembaga keuangan, komersial, dan peradilan, serta mendorong
mahasiswa untuk merancang rekomendasi kebijakan hukum (policy recommendation)
yang inovatif dan berlandaskan prinsip sociopreneurship untuk mewujudkan
keadilan sosial.
Metodologi
Penelitian Hukum
Mata kuliah ini
merupakan "peta dan kompas" bagi mahasiswa Magister Hukum dalam
melakukan perjalanan intelektual untuk menghasilkan karya ilmiah (tesis) yang
berkualitas, inovatif, dan teruji. Metodologi Penelitian Hukum membekali
mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan praktis untuk merancang dan
melaksanakan penelitian hukum secara sistematis, etis, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pembahasan mencakup hakikat penelitian
hukum, perumusan masalah, pemilihan pendekatan penelitian (normatif, empiris,
dan socio-legal), teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum, serta
sistematika penulisan usulan penelitian dan tesis. Sejalan dengan visi program
studi yang berfokus pada riset dan sociopreneurship, mata kuliah ini akan
mendorong mahasiswa untuk merancang penelitian yang tidak hanya valid secara
akademis, tetapi juga relevan dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi
pengembangan hukum dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Perbandingan
Sistem Hukum
Mata kuliah ini
mengajak mahasiswa untuk melampaui batas-batas sistem hukum nasional
(Indonesia) dan menjelajahi keragaman tradisi hukum di dunia. Perbandingan
Sistem Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang asal-usul, karakteristik,
sumber hukum, dan metode penalaran dari keluarga hukum utama, terutama Civil
Law dan Common Law, serta pengenalan pada sistem hukum lainnya seperti Hukum
Islam dan Hukum Adat. Tujuannya bukan sekadar untuk mengetahui perbedaan,
tetapi untuk menggunakan perbandingan sebagai alat analisis (analytical tool)
guna merefleksikan kelebihan dan kekurangan sistem hukum kita sendiri, mencari
inspirasi untuk pembaharuan hukum, dan memahami tantangan dalam harmonisasi
hukum di era global. Sejalan dengan visi program studi, mata kuliah ini akan
secara khusus mengaplikasikan metode perbandingan pada isu-isu di bidang hukum
lembaga keuangan, komersial, dan peradilan.